1.
Jelaskan pengertian mitigasi bencana menurut
Undang-Undang No.24 Tahun 2007
ð
Mitigasi adalah serangkaina upaya untuk
mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
2.
Deskripsikan upaya menghindari bahaya gunung api
yang dapat dilakukan setelah terjadinya letusan gunung api
ð
Penanganan terhadap korban, membersihkan atap
bangunan dari debu, memperbaiki fasilitas yang rusak, mendata korban jiwa.
3.
Tuliskan mitigasi yang dapat dilakukan untuk
menghindari awan panas
ð
Memperhatikan tanda-tanda letusan gunung,
menghindari daerah rawan bencana letusan gunung api.
4.
Apa yang dimaksud dengan prinsip non proletisi
dalam penanggulangan bencana
ð
Dilarang memanfaatkan keadaan darurat dengan
menyebarkan agama.
5.
Terangkan hal-hal penting yang harus
diperhatikan ktika terjadi tsunami
ð
Membuat tempat pengungsian, melakukan simulasi,
membuat rute evakuasi, membangun peringatan dini.
6.
Kemukakan upaya yang dapat dilakukan pemerintah
untuk mengantisipasi kerugian ketika terjadi tsunami.
ð
Membuat tempat pengungsian, melakuka simulasi,
membuat rute evakuasi
7.
Sebutkan tujuan utama dalam pelaksanaan mitigasi
bencana
ð
Untuk mengurangi tingkat resiko yang tinggi dan
mengurangi korban jiwa.
8.
Jelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk
pemulihan psikologi anak pad korban bencana alam
ð
Membuat anak tersebut merasa tenang, membuat
beberapa permainan dan hiburan.
9.
Bagaimana upaya untuk menanggulangi kekurangan
jangka menengah
ð
Membuat penampungan air, memperbesar penyerapan
air tanah.
10.
Bagaimana peran pemerintah dalam penanggulangan
pasca terjadinya bencana
ð
Memberikan bantuan berupa uang atau barang,
membuat tempat relokasi bila sangat diperlukan, membangun kembali fasilitas
yang ada.
No comments :
Post a Comment